KUALA LUMPUR--MI: Banyak penjahat internet beroperasi di Indonesia karena belum adanya
cyber law, sehingga banyak
website perdagangan elektronik yang memberikan
warning (peringatan) bertransaksi elektronik di Indonesia.
"Misalnya di Alibaba.com salah satu
e-bay yang menampilkan
warning kepada penggunanya agar berhati-hati transaksi elektronik di Indonesia," kata pakar transaksi elektronik Bank Indonesia Iwan Setiawan ketika sosialisasi UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik di KBRI Kuala Lumpur, Senin (10/11) malam.
Iwan bersama dosen FH Unpas Sinta Dewi dan Kabalitbang Depkominfo Aizirman Djusan serta anggota komisi I DPR Shidki Wahab melakukan sosialisasi UU N0 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat Indonesia di Malaysia dan staf kedutaan.
Read 0 Comments... >>